Opini

Tiga Beradik Terlibat Pencurian Diciduk Polisi

Published by Unknown on Jumat, 08 Januari 2016 | 15.19

Bandar Lampung, LKN: Tiga kakak beradik terlibat aksi pencurian di rumah pacarnya. Ketiganya adalah DES (17), BA (16) keduanya berstatus pelajar dan Yoga Basuki Putu Asih, ketiganya warga Jl.Cempaka 3 Kelurahan Way Kandis Tanjung Seneng Bandar Lampung, Sabtu (26/12) lalu. Ketiganya berhasil ditangkap tim Tekkab 308 Polda Lampung pada Senin (28/12) lalu sekitar pukul 15.00 WIB dikediamannya di Way Kandis Bandar Lampung. Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edward Syah Pernong, sangat mengapresiasi reserse Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut."Saya sangat apresiasi kinerja reserse Polda Lampung, yang terus- menerus berusaha mengungkap perkara reserse,"ungkap Kapolda, saat ekpose di ruang koridor Polda Lampung, Jumat (8/1). Dia mengungkapkan, saat ini modus pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) bergeser yakni dengan status hubungan persaudaraan dan pacar dalam melakukan kejahatan."Sekarang ini bergeser, ada karena timbul rasa dendam, karena kesal dengan pacar, atau pun karena hubungan lain yang mengakibatkan perbuatan instan, karena sebuah kebutuhan,"kata Edward, panggilan akrabnya.


Kronologisnya, korban memarkirkan kendaraannya di rumah korban, saat itu korban sedang keluar rumah. Pada saat korban pulang melihat kendaraan roda dua Honda Beat warna merah tidak ada dan pintu rumah belakang korban kebuka dan melihat barang-barang korban berupa computer, speaker aktif sudah tidak ada juga. Sementara, menurut pengakuan tersangka DES, bahwa dirinya masih berstatus pelajar kelas 3 SMA di Bandar Lampung. Dan melakukan pencurian itu bersama kakak dan adiknya."Maling di rumah keluarga pacar, Pacar juga terlibat, tapi dia lebih dulu  saya laporkan ke Polresta Bandar Lampung karena perbuatan pencabulan kepada saya,"ungkap tersangka DES. Dia juga mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena untuk membayar kontrakan sekeluarga."Udah dijual komputer harga Rp.850 ribu, motor honda beat Rp.2,5 juta , itu untuk bayar kosn Rp.750 per bulan,"kata dia. Dia menceritakan, karena kebutuhan keluarga semenjak ditinggal ayahnya meninggal pada Desember 2015 lalu."Ayah saya itu pelatih Tennis, udah meninggal Desember 2015. Ibu cuma ibu rumah tangga, kakak kerja di Security,"kata DES. Sementara, kakak tersangka, yakni tersangka Yoga mengaku pernah bekerja sebagai security dan bergaji Rp.1,5 juta, namun saat ini sudah tidak bekerja lagi."Dulu security, tapi sekarang sudah gak lagi, jadi ikut mencuri ini,"ungkap Yoga.**(Taufik)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Pelopor Lidik Krimsus - All Rights Reserved