Opini

POLSEK KRIAN BERHASIL SITA 524 BOTOL MIRAS

Published by Unknown on Jumat, 22 Januari 2016 | 08.51

Sidoarjo, LKN: Dalam rangka menciptakan rasa Aman pada masyarakat dan menekan angka kejahatan yang ditimbulkan oleh pengaruh minuman keras, Kapolsek  Krian Kompol Agung Setiono bersama jajaran nya telah melakukan Giat Razia peredaran miras di wilayah hukum Polsek Krian  yang dilaksanakan  di 4 TKP sebagai berikut:

1.    Di rumah sodara Suprayit seorang pegawai swasta dengan alamat Desa Jeruk Gamping dengan barang bukti sebanyak 20 Botol besar Miras Cukrik, 5 botol botol kecil miras cukrik, 4 plastik berisi cukrik.
2.   Di rumah sodara Sadi seorang pegawai swasta dengan alamat Desa Terung Wetan, dengan barang bukti 480 botol besar  berisi Miras Cukrik. Pemilik 480 botol besar berisi miras cukrik tersebut bernama Mahfud dengan alamat Dusun Semen, Desa Cangring Sari Kecamatan Sukodono ( Mahfud adalah adik ipar sodara Sadi ). Menurut info awal Mahfud menitipkan Miras di rumah Sadi sudah berjalan sekitar 3 tahun.
3.      Warung jalan Bibis dengan barang bukti 3 botol besar berisi miras cukrik.
4.      Warung desa tropodo 8 botol besar berisi miras cukrik dan 6 botol Bir.

Total barang bukti miras yang berhasil disita adalah :

1.       524 botol besar berisi miras cukrik
2.       5 bungkus plastic berisi miras
3.       6 botol Bir

Atas penyitaan dari 4 Tkp tersebut Selanjutnya dilakukan proses sidik. Razia Miras ini  dilakukan untuk menekan tindak kriminal yang dipengaruhi miras menyusul kejahatan banyak terjadi usai menenggak miras. tak dipungkiri dampak negatif mengonsumsi miras yang dijual eceran secara bebas kepada masyarakat, selain merusak diri sendiri Juga bisa memicu terjadinya bentuk tindak pidana. Peminum miras sering menjadi tak terkendali sehingga berani melakukan aksi kejahatan. Kapolsek menghimbau terutama kepada generasi muda agar menghindari mengkonsumsi miras karena merupakan sumber pemicu kejahatan dan melakukan kegiatan yang positif seperti olahraga, kesenian, musik dan lainnya. *Usman

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Pelopor Lidik Krimsus - All Rights Reserved