Opini

EKSISTENSI POLISI PARIWISATA POLRESTABES SEMARANG

Published by Unknown on Kamis, 07 Januari 2016 | 10.25

Semarang, BU-LKN: Adalah kenyataan jika eksistensi dan peran Polisi Pariwisata jarang atau dengan kata lain mendapatkan porsi publikasi sangat minim dibandingkan satuan unit penindakan seperti krimsus atau krimum misalnya. Sehingga masyarakat kurang memahami apa sebenarnya tugas dan fungsi Polisi Pariwisata, kenapa harus ada Polisi Pariwisata, sejauh mana perannya di tengah masyarakat dan beberapa pertanyaan lagi berkaitan dengan keberadaan Polisi Pariwisata.  Menurut Dorojatun dalam bukunya "Petunjuk kegiatan pengamanan obyek wisata" Polisi Pariwisata adalah anggota polri yang disiapkan ditugaskan untuk memberikan pangamanan kegiatan wisata bebeserta sarana pendukungnya .Dalam hal ini Polri telah melakukan pembenahan pembenahan dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Upaya-upaya Polrestabes Semarang dalam membantu pemerintah, untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban yang kondusif, Polrestabes telah nelakukan terobosan-terobosan baru untuk membantu pemerintah dalam menghadapi wisatawan, baik wisatawan mancanegara atau domestik, yakni dengan dibentuknya satuan kerja unit khusus Polisi Pariwisata, yang mampu diharapkan oleh lapisan masyarakat, pengusaha, dan pelaku pariwisata. Yang nantinya dapat dirasakan dan diharapkan oleh masyarakat, khususnya tamu pengunjung yang akan datang di obyek wisata kota Semarang.
Polisi Pariwisata Polrestabes Semarang yang berkedudukan di Jl Dr Soetomo No 19 Semarang lantai 3 gedung A dengan beranggotakan 11 personil Polisai Pariwisata Poltabes yang sekarang berganti nama menjadi Polrestabes Semarang dibentuk berdasarkan Sprin Kapoltabes Semarang No.Pol. : Sprin / 238 / VII / 2001 tanggal 4 Juli 2001 tentang Pembentukan Unit Pariwisata Poltabes Semarang (sekarang Polrestabes Semarang-red)

Visi Dan Misi Polisi Pariwisata
a)      Visi
Mewujudkan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang sebagai Aparat Penegak Hukum yang berkualitas dalam menciptakan keamanan yang kondusif bagi terselenggaranya kehidupan masyarakat / wisatawan (manca /Nusantara), yang berkunjung ke Semarang dengan adanya rasa keamanan dan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan Pariwisata.
b)     Misi
1.      Melaksanakan penegakan hukum secara konsisten dan transparan untuk memelihara kamtibmas
2.      Mengembangkan potensi masyarakat (wisatawan) untuk berperan aktif menciptakan rasa aman
3.      Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait (PHRI, DIPARTA, ASITA dll) dan instansi terkait lain dalam rangka turut serta menciptakan kondisi rasa aman
4.      Mewujudkan keamanan yang kondusifbagi roda pembangunan Kota Semarang karena Pariwisata merupakan salah satu sektor perekonomian masyarakat Semarang

Tugas Pokok Polisi Pariwisata
1.      Menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran (Turjawali) terhadap wisatawan, obyek wisata dan mobilitas kunjungan wisata
2.      Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada wisatawan, tempat tinggal dan harta benda wisatawan
3.      Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang berkaitan dengan pariwisata
4.      Melaksanakan Penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan, pramuwisata, angkutan wisata dan biro perjalanan
5.      Memeriksa identitas diri, kelengkapan dokumen wisatawan yang dicurigai melakukan tindak pidana / pelanggaran

Fungsi Polisi Pariwisata
1.      Deteksi atas Faktor Kriminal Kriminologen(FKK), Police Hazaed (PH), Ancaman   Faktual (AF)  yang terdapat dilingkungan obyek wisata, tempat tinggal {Hotel, Bungalow, Villa, Home Stay dll) dan pada route perjalanan wisata yang menjadi wilayah tugasnya.
2.  Penangkalan atas Faktor Kriminal Kriminologen (FKK) dari aspek-aspek kehidupan wisatawan dilingkungan obyek / kawasan wisata, tempat tinggal dan route perjalanan wisatawan.
3.      Pencegahan atas kerawanan-kerawanan Kepolisian (Police Hazard).
4.   Penindakan / penegakan hokum atas kasus kejahatan / pelanggaran atau ancaman faktual (AF) dalam batas-batas wewenang yang ditentukan dalam juklak ini.
5.    Memberikan pengawalan terhadap wisatawan atas permintaan biro perjalanan guna keamanan dan keselamatan wisatawan selama perjalanan.

Bentuk Kegiatan Polisi Pariwisata
Kegiatan nyata yang telah dilakukan oleh polisi pariwisata dalam memberikan pelayanan, rasa aman, dan nyaman terhadap pengunjung di obyek wisata di kota Semarang adalah sebagai berikut :

            A.      Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali)
B.      Tindakan pertama di tingkat kejadian perkara (TPTKP)
C.      Pelayanan pemberian bantuan
1.      Memberikan konsultasi, pengarahan dan saran tentang masalah sosial dan kamtibmas
2.      Melayani laporan / pengaduan dalam kasus-kasus pidana dan bertindak memberikan bantuan guna upaya-upaya rehabilitasi
3.  Membantu masyarakat dan pengunjung wisatawan yang mengalami kesulitan dalam batas kemampuan
4.      Melakukan upaya pertolongan dan keselamatan sesuai kemampuan dan dilaksanakan arahan secara terpadu.

D.     Perlindungan dan Pengamanan
              1.   Melindungi jiwa, badan kehormatan serta harta benda masyarakat dan wisatawan dari setiap ancaman                  dan gangguan melalui langkah pengamanan terbuka.
              2.  Melakukan perlindungan terhadap karya cipta tata hidup, peninggalan sejarah dan tempat atau keadaan               alam daerah tujuan wisata dari pengrusakan oleh masyarakat atau pengunjung.
            3.  Melakukan upaya-upaya pencegahan pada setiap hal-hal yang mengarah pada tindak kejahatan baik oleh           masyarakat atau pengunjung

E.      Pengawasan dan Penindakan
a.      Melakukan pengawasan terhadap barang bawaan dan kegiatan wisatawan atas kemungkinan kegiatan wisatawan melakukan :
1)      Kegiatan diluar wisata
2)      Kegiatan melawan hukum'
3)      Kegiatan pengrusakan, pencemaran dan pencurian
b.      Membantu kepolisian setempat dalam pengawasan wisatawan mancanegara yang menginap di hotel dan rumah penduduk disekitar obyek wisata
c.       Melakukan deteksi dini keberadaan wisatawan di daerah tujuan wisata
d.      Melakukan penangkapan, penggeledahan dan melakukan tindakan lainnya menurut hokum yang bertanggung jawab dan melakukan olah TPTKP (Tempat Pertama Tempat Kejadian Perkara) serta segara setelah itu menyerahkan tersangka dengan atau tanpa barang bukti kepada petugas Polri yang berwenang melakukan penangkapan selanjutnya.

F.       Penerangan dan Penyuluhan
a.      Tatap muka
b.      Sambang
Hal ini ditujukan kepada karyawan, pengelola, security, para pedagang yang ada di lokasi kawasan obyek wisata.

G.     Koordinasi
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas Polisi Pariwisata harus melakukan koordinasi baik secara horizontal maupun vertical
a.      Melakukan koordinasi secara horizontal
1)      Petugas Polisi yang ada dilokasi obyek
2)      Dengan Anggota Penjagaan Polsek maupun Pos Pol
3)      Dengan Kring Serse
4)      Dengan Pejabat Kelurahan
5)      Dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabin Kamtibmas)
6)      Dengan Pengelola obyek wisata
7)      Dengan tokoh masyarakat yang ada disekitar obyek
8)      Dengan petugas obyek wisata

Mekanisme Pelaksanaan Tugasnya
1.      Persiapan
a.      Kegiatan apel untuk mendapatkan arahan pimpinan tentang pelaksanaan tugas
b.      Koordinasi pelaksanaan tugas dengan fungsi lainnya dan instansi terkait
c.       Menyusun rencana kegiatan
2.      Pelaksanaan Tugas
a.      Melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, persiapan yang matang dan selalu memperhatikan dan mengamalkan kehormatan Bhayangkara serta menghormati norma-norma yang berlaku
b.      Di dalam melaksanakan tugas untuk senantiasa berusaha agar keterpaduan dan kemitraan guna mewujudkan suksesnya pelaksanaan tugas
c.       Melakukan kerjasama dengan security, pengelola, dan masyarakat sekitar guna terwujudnya situasi yang kondusif
3.      Analisa dan evaluasi (anev) tentang hal-hal yang telah dilaksanakan
Analisa dan evaluasi ini dilakukan guna sebagai bahan pertimbangan dan penyempur-naan untuk melangkah ke kegiatan berikutnya, agar tidak terjadi kesalahan lagi.

Ruang Lingkup Penugasan PolPar

Lingkup penugasan anggota Polisi Pariwisata salah satunya daerah tujuan wisata, yang ada di wilayah hokum Polrestabes Semarang. Tujuan penugasan anggota Polisi Pariwisata ke daerah tujuan wisata dengan memperhatikan beberapa aspek diantaranya :
1.      Pada saat ramai kunjungan pengunjung obyek wisata terutama hari libur, hari Minggu dan Malam Minggu, pada hari biasa dilaksanakan patrol rutin
2.      Di selenggarakannya event kegiatan masyarakat di obyek wisata seperti adanya konser musik dan sedekah bumi
3.      Daerah tujuan wisata yang timbul adanya kerawanan-kerawanan akibat ramainya pengunjung atau event yang diselenggarakan
4.      Perlunya pembinaan masyarakat sekitar daerah tujuan wisata.

Nah, sekarang sudah tahu kan mengapa di Polrestabes Semarang harus ada atau membentuk Satuan Kerja Unit Polisi Pariwisata. Hal ini sangat penting perlunya Polisi Pariwisata mengingat letak geografis Kota Semarang sendiri sebagai kota penyedia fasilitator wisatawan obyek wisata yang ada di Kota Semarang sendiri maupun obyek wisata daerah sekitar Kota Semarang.Jangan ragu atau takut berkomunikasi dengan anggota-anggota Polisi Pariwisata, dijamin pasti akan ditanggapi dengan terbuka dan ramah, karena itu sudah menjadi kewajibannya melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, terutama yang datang dari luar Kota Semarang. Sudah pasti dilayani dengan baik dan santun.** (Untung Sugiarto)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Pelopor Lidik Krimsus - All Rights Reserved