Opini

PT. TELEN PRIMA SAWIT TANAM SAWIT DI KAWASAN BUDIDAYA KEHUTANAN

Published by Unknown on Kamis, 21 Mei 2015 | 12.40

Kaltim, LKN: Pencegahan dan penindakan tehadap pelaku illegal loging Dikabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur sangat serius menjadi perhatian, terutama dalam wilayah Polres Kutai Timur baik yang kecil-kecilan sampai yang memakai kendaraan Pic up yang muatannya hanya satu kubik bahkan ada yang tidak cukup 1 kubik hingga saat ini masih dipenjara supir yang muat kayu nya, tetapi bagaimana sikap Polisi dan bagaimana tanggapan KAPOLRI jika mengetahui bahwa perusahaan PT.Telen Prima Sawit menggundulkan hutan  Kawasan budidaya kehutanan (KBK) di Desa Pengadan Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur kemudian ditanam Kelapa sawit dan menanam sawit tanpa aturan yang dijalankan seakan-akan tidak ada hukuman dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan termasuk menanam sawit dipinggir sungai. Semua aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan hukum hingga saat ini, namun Abdul Hakim sebagai Ketua Lidik Krimsus wilayah Kalimantan Timur berkeyakinan setelah mengetahui berita ini akan mengambil tindakan tegas. Kapolres Kutai Timur Bapak AKP Anan SH dengan tegas kepada abdul hakim bahwa kami akan selalu melakukan langkah-langkah hukum kepada setiap orang yang melakukannya karena ketentuan hukum itu sudah jelas dan tegas jadi kami tinggal menjalankan saja kata Kapolres sehubungan dengan pernyataan itu yang sudah menjadi kemitmennya bahwa akan menindak tegas terhadap orang yang melanggar hukum siapa saja orangnya. "SELAMATKAN HUTAN DI KALIMANTAN" dan dihukum terhadap orang yang melanggar tanpa pandang bulu kami dari tim LIDIK KRIMSUS wilayah Kalimantan Timur siap membantu memberikan informasi yang benar dan akurat kepada Bapak KAPOLRES, KAPOLDA sampai ke KAPOLRI . sebagaimana gambar terlampir, ini adalah areal kawasan budidaya kehutanan (KBK) yang ditanami kelapa sawit oleh PT.Telen Prima Sawit kejadian ini patut diduga ada keterlibatan Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur sehingga perlu diselidiki siapa saja yang terlibat dalam kehancuran hutan di Kabupaten Kutai Timur dan Kalimantan timur pada umumnya. ** (Abdul hakim)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Pelopor Lidik Krimsus - All Rights Reserved