Bondowoso, Pemilik perusahaan sekaligus pimpinan perusahaan PT. Media Beritalima mulai angkat bicara terkait permasalahan Ijen Post vs Ketua DPRD Bondowoso H.Acmad Dafir.
Seperti kita ketahui pemberitaannya yang di tulis oleh Ijen Post dilaporkan ke Dewan Pers oleh HRC HAM bondowoso. Sehingga Dewan Pers menyatakan bahwa Ijen Post tidak terdaftar di dewan pers, hal inilah yang menyebabkan Pimpinan perusahaan PT. Media Beritalima yang menaungi Tabloid Ijent Post geram dan mulai angkat bicara.
Menurut Efendi Pimpinan Perusahaan PT Media Beritima, saat di konfirmasi via telepon menjelaskan bahwa legalitas Ijen Post sudah benar.
"Ijen post di bawah naungan PT. Media Beritalima semua persyaratan sudah terpenuhi sesuai dengan surat edaran dewan pers 2014, jadi jelas ijen Post bukan media abal - abal, seharusnya Dewan Pers sebagai induk dari Pers bukan langsung meng skak bahwa Ijen Post tidak terdaftar di dewan pers.
Memang sampai saat ini Ijen Post belum kami daftarkan karena Media ini masih baru" jelas Efendi yang juga Pemimpin Redaksi Beritalima.com dan ketua Umum Aliansi Media Online dan Telekomunikasi Indonesia (AMOI).
Efendi menambahkan kalau persoalan - persoalan itu langsung di tanggapi seperti oleh dewan pers maka itu sudah melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers" seharusnya dewan pers melakukan investigasi terlebih dulu bukan langsung melakukan pembredelan seperti ini" ungkapnya.
Menurutnya menyikapi persoalan ini pihaknya akan melakukan kordinasi langsung dengan Ketua Dewan Pers "Kami akan melakukan kordinasi dengan bapak Bagir Manan sebagai ketua Dewan pers dan Anthonius Jimmy Silalahi sebagai anggota dari unsur pimpinan perusahaan pers,karena persoalan ini bukan main ini moral bagi kami, masak anak dari perusahaan PT. Media Beritalima, Tabloit Ijen Post mau di acak - acak seperti ini.
Seharusnya itu bisa di selesaikan di dewan pers bukan malah dewan pers mengeluarkan surat yang ditujukan ke Ketua HRC HAM bondowoso bahwa Ijent Post tidak terdaftar di dewa pers dan segala pemberitaan yang di timbulkan oleh media Ijen post bisa langsung di proses di pihak kepolisian, ada apa ini sebenarnya kan perlu di pertanyakan "terangnya.
Seperti kita ketahui persoalan ini muncul terkait Pemberitaan Ijen Post yang getol menyoroti terkait legalitas Ketua DPRD Bondowoso H. Achmad Dafir, sehingga meruncing keranah hukum.Dimana sebelumnya HRC HAM bondowoso juga sempat menyoroti terkait ke absahan Ijasah itu sendiri.(Rois)
Komentar