Opini

Hakim PN Sungailiat Berintegritas Dan Tidak KKN

Published by Unknown on Sabtu, 13 Desember 2014 | 10.53

Sungailiat – Bangka Belitung, LK News: Menjadi seorang aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim, memang penuh dengan tanggung jawab, resiko dan tantangan. Tidak jarang kritikan keras dan tudingan miring, harus diterima dengan sabar dan lapang dada. Demikian juga yang dialami oleh sejumlah majelis hakim pengadilan negeri sungailiat. Sejumlah kritikan keras dan tudingan miring, menerpa lembaga peradilan tersebut. Ironisnya, kritikan keras dan tudingan miring terhadap kinerja majelis hakim PN Sungailiat ini, datangnya bukan dari para pihak yang berperkara. Dan diduga tidak disertai dengan bukti-bukti dan anlisis yuridis, sebagaimana aturan yang berlaku. Sejumlah aktivis penggiat anti korupsi dibabel, selasa (9/12/2014) mengkritik putusan majelis hakim PN Sungailiat, yang menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa pelaku penambangan ilegal, yang menurut mereka terlalu 'ringan', sehingga tidak menimbulkan efek 'jera'. Terkait hal tersebut diatas, media ini segera melakukan pendalaman atas informasi tersebut, dengan konfirmasi kepada sejumlah praktisi hukum dan masyarakat umum, terutama mereka yang pernah berperkara dipengadilan tersebut. Namun setelah melakukan investigasi selama beberapa hari, media ini tidak menemukan adanya indikasi bahwa hakim PN Sungailiat terlibat KKN, seperti menerima suap dan lain sebagainya. Menurut Darma Nirmala SH, selama beracara mendampingi kliennya di PN Sungailiat, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya cukup adil. Pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa sangat objektif dan berimbang. Bahkan menurut Darma, apabila JPU/P atau PH mengajukan pertanyaan yang sudah agak menyimpang dari materi pokok perkara, majelis hakim akan segera mengingatkan para pihak, bahwa pertanyaan yang diajukan sudah pernah ditanyakan atau sudah keluar dari materi pokok perkara. "Kalo selama saya beracara mendampingi klien di PN Sungailiat, menurut saya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara cukup adil. Pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa sangat objektif dan berimbang. Bahkan apabila JPU/P atau PH mengajukan pertanyaan yang sudah agak menyimpang dari materi pokok perkara, majelis hakim akan segera mengingatkan para pihak, bahwa pertanyaan yang diajukan sudah pernah ditanyakan atau sudah keluar dari materi pokok perkara", terang Darma, ketika bertemu media ini dikantor Turki & Law Firm, sungailiat (kamis, 11/12/2014). Masih menurut Darma, dia dan kliennya tidak pernah dirugikan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya.

"Sejauh ini saya dan klien saya tidak pernah dirugikan oleh majelis hakim, akibat putusan/penetapan sidang. Menang atau kalah dipengadilan, tergantung pada bukti-bukti, saksi-saksi dan fakta dipersidangan. Dan sampai saat ini, putusan/penetapan majelis hakim atas perkara kalien saya, sudah cukup adil dan objektif", tambah Darma. Menurut Darma, dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara, majelis hakim PN Sungailiat bekerja sudah berdasarkan aturan yang berlaku. "Sejauh ini majelis hakim bekerja sudah sesuai aturan, dan saya pribadi belum menemukan adanya indikasi perilaku para hakim yang menyimpang dari ketentuan hukum", pungkasnya. Hal senada disampaikan oleh beberapa sumber yang minta identitasnya disamarkan. Adalah ibu Hs, warga riau silip, kabupaten bangka, beberapa waktu lalu anaknya Tm divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Sungailiat, terbukti bersalah mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur.. Selama 4 tahun kedepan, Tm harus mendekam dilapas bukit semut. "Putusannya cukup adil, sesuai dengan kesalahan anak saya", kata ibu Hs saat ditemui dirumahnya (kamis, 11/12/2014, malam).

Ketika ditanya, apakah ada mejelis hakim, atau orang suruhannya datang untuk negoisasi dan minta uang? Ibu Hs menegaskan bahwa hal itu tidak ada. "Owh, tidak ada. Tidak pernah ada siapapun yang datang menemui saya atau keluarga, apalagi mau minta uang untuk ngurus perkara anak saya Tm, itu tidak ada", tegasnya. Senada dijelaskan oleh Pdl, warga baturusa, kecamatan merawang, kabupaten bangka, selaku orang tua dari Ah, yang divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sungailiat, karena terbukti bersalah melakukan perkosaan terhadi Am, secara bersama-sama. Sementara Andi AU, ketika dimintai pendapatnya justru enggan berkomentar. Menurut Andi, JPU putusan hakim bukan untuk dikomentari. "Bang,, minta Maaf, aku (JPU) tidak boleh mengomentari hasil putusan hakim. Mungkin bisa ditanyakan ke yang lain. Tapi emang Bagus untuk disorot, agar ada fungsi kontrol terhadap putusan yang diputus, sehingga putusan tersebut mandiri dan berkeadilan", kata Andi AU via SMS, menjawab SMS konfirmasi yang dikirim oleh wartawan media ini. Terpisah, ketua PN Sungailiat Aroziduhu Warohu SH.MH, melalui Ka Humas PN Sungailiat Nelson Angkat SH.MH, kepada wartawan media ini mengatakan bahwa majelis hakim PN Sungailiat, dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana/perdata, sudah sangat objektif dan sudah sesuai aturan yang berlaku. "Terserah lah bang, orang mau ngomong apa. Yang jelas hakim disini dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana/perdata, sudah sangat objektif dan sudah sesuai aturan yang berlaku. Hakim diberi kewenangan dan kebebasan tanpa adanya intevensi dan intimidasi dari pihak manapun, Masalah berat atau ringannya putusan, itu tergantung pertimbangan hakim berdasarkan pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Hakim tidak akan membuat putusan/penetapan yang tidak sesuai dengan aturan, semua ada acuan dan dasar hukumnya. Hakim juga tidak akan dipengaruhi oleh apapun, dan dari siapapun itu" tegas Nelson. Nelson menambahkan, kinerja hakim itu diawasi oleh banyak pihak, jadi kecil kemungkinannya untuk berprilaku menyimpang. "Kita kerja ini diawasi terus, oleh pengadilan tinggi, mahkamah agung dan banyak pihak lainnya. Gimana mau bertingkah yang aneh-aneh, atau melakukan penyimpangan?"KataNelson.

Menyimak isi undang-undang RI nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Pada pasal 1 ayat 1, jelas sekali bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Dalam pasal ini jelas sekali betapa besar dan kuatnya kekuasaan kehakiman, dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara, baik pidana maupun perdata. Ketentuan pasal 2 ayat 1, sangat jelas bahwa peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada pasal 2 ayat 2, disini juga jelas sekali bahwa peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila. Ketentuan pasal 3 ayat 2, bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD RI tahun 1945. Pada pasal 3 ayat 3, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pantauan media ini di PN Sungailiat, majelis hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara pidana/perdata, sudah sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat 2 UURI Nomor 48/2009, yaitu; "Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar". Menurut KUHAP, apabila para pihak yang berperkara tidak puas dengan putusan/penetapan majelis hakim pada peradilan tingkat pertama (PN), para pihak tersebut punya hak untuk mengajukan hukum lain, seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali atas putusan/penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.
Menyampaikan pendapat dimuka umum, adalah hak setiap warga negara indonesia. Namun, alangkah baiknya bila pendapat yang disampaikan tersebut, disertai dengan bukti-bukti sah dan analisis yuridis yang benar, sehingga pendapat yang disampaikan tersebut tidak menjadi fitnah dan opini yang menyesatkan. Sebagai orang yang berada diluar para pihak yang berperkara dipengadilan, tentunya kita tidak bisa bicara dan bertindak diluar hak dan kewenangan kita, karena adanya aturan hukum yang sah, yang membatasinya. (L4N)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Pelopor Lidik Krimsus - All Rights Reserved