+

Opini

Tim Penyidik Kejati Riau Sita Dpkumen & Alat Bukti Kasus Jembatan Pedamaran I & II

Published by Unknown on Sabtu, 07 Maret 2015 | 06.50

Riau - (lidikkrimsus),  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (04-03-2015) telah menyita 230 item dokumen Jembatan Pedamaran I dan Jembatan Pedamaran II Rokan Hilir di dilakukan pada tiga tempat, kantor bupati, Bappeda dan Dinas Bina Marga dan Pengairan. Penyitaan dan penggeledahan diawali dari bagian keuangan kantor Bupati Rokan Hilir  sekira pukul 10.30 WIB selesai pukul 13.27 WIB, untuk berkas Jembatan Pedamaran I dan Jembatan Pedamaran II, dari Bagian Keuangan, kemudian dilanjutkan ke kantor Bappeda sekira jam 13.30 WIB dan terakhir pada Dinas Bina Marga dan Pengairan sekira jam 14.20 WIB.

Tim penyidik yang terdiri dari Rahmad Surya Lubis, Mesner Manalu, Rully Affandi, Eka Safitra berhasil menyita 230 item dokumen Jembatan Pedamaran I dan Jembatan Pedamaran II. "Totalnya 230 item," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyitaan, lalu dibuat berita acara penyerahan dan penyitaan dokumen dari tiga pimpinan SKPD tersebut, Bagian Keuangan, ditandatangani Kabag Keuangan Darwan, Bappeda, ditandatangani Kepala Badan, M Job Kurniawan, dan Dinas Bina Marga ditandatangani Khaidir, selaku Kepala Dinas.

Dalam kasus pedamaran I dan pedamaran II tersebut, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau  telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi, diantaranya Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekda Prov. Riau  Wan Amir Firdaus. Wan Amir Firdaus di periksa selaku saksi karena jabatannya tahun 2006 s/d 2007 menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2006/2007 dalam perencanaan dan pengusulan anggaran pembangunan jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II Kab. Rohil yang bersumber dana dari APBD Kab. Rohil.Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau juga telah memeriksa Budi Mulia, SE, M.Si selaku ketua Tim peneliti kontrak Multiyears Gotri Jayadi, ST dan Rori Hardian ketua  Panitia Lelang tahun 2012 dan anggota tim peneliti Kontrak Multiyears tahun 2008.

Kasus jembatan pedamaran I dan pedamaran II berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Print-10/N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 08 Desember 2014, ditingkatkan ke Penyidikan. Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tahun anggaran 2008 s/d 2010 sumber dana APBD Kabupaten Rokan Hilir, semula kegiatan pembangunan jembatan Pedamaran I dan II telah dianggarkan pada tahun 2008 s/d 2010 dengan total dana sebesar Rp. 529.000.000.000,- (lima ratus dua puluh sembilan milyar) yang tertuang dalam Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II.

Pada kenyataannya I.K, ST, dkk kembali menganggarkan kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Jembatan Pedamaran II tanpa dasar hukum yang jelas dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan/dikeluarkan pada tahun 2012 sebesar Rp.66.241.327.000,- (enam puluh enam milyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) Jembatan Pedaramaran I dan sebesar Rp.38.993.938.000,- (tiga puluh delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) Jembatan Pedamaran II serta tahun 2013 sebesar Rp. 146.604.489.000,- (seratus empat puluh enam milyar enam ratus empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)  untuk Jembatan Pedamaran II. (MR/Hms)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - 2025. Pelopor Lidik Krimsus - All Rights Reserved